Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksankan BPUPKI
PPKn
Felisa1707
Pertanyaan
Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksankan BPUPKI
2 Jawaban
-
1. Jawaban KarinRoshan
Kelas : VII SMP
Pelajaran : PPKn
Kategori : Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kata kunci : proses, sidang, BPUPKI
Penjelasan :
Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) akan mengadakan sidang dengan ketua, wakil ketua, serta para anggotanya, sebagai berikut :
- Ketua : Dr.K. R. T.Rajdiman Wediodininingrat.
- Wakil ketua : Itibangase Yosio.
R. P. Soeroso.
- Anggota : Sejumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan wakil ketua.
a). Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.
2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini :
a) kebangsaan Indonesia.
b) internasionalisme atau perikemanusiaan.
c) mufakat atau demokrasi
d) kesejahteraan sosial.
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b). Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar
Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.
Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Semoga membantu -
2. Jawaban fikrulmuarif
sidang resmi pertama diadakan pada tanggal 29 mei sampai dengan 1 juni 1945 membahas tentang dasar negara
sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 juli 1945 membahas tentang rancangan UUD