PPKn

Pertanyaan

atikahfaizahir88https://brainly.app.link/UlwJioTeeI
apa yang dimaksud konstitusi

2 Jawaban

  • konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. 

    semoga membantu:D
  • Jawaban :

    Konstitusi
     atau Undang-undang Dasar (bahasa Latinconstitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. 

    Konstitusi dibagi menjadi 2 yaitu konstitusi tertulis & tidak tertulis.

    Konstitusi Tertulis : 
    Konstitusi tertulis atau undang-undang dasar, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas - tugas pokok dan badan - badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok - pokok cara kerja badan - badan tersebut.

    Konstitusi tidak Tertulis : Adalah kebiasaaan ketatanegaraan yg sering timbul dalam sebuah negara ( Berdasarkan Budi Juliardi ) 

    Jawaban yg saya dapat saya cari di buku Kurikulum 2013 jadi maaj jika terjadi kesalahan & Terima Kasih!!

Pertanyaan Lainnya