lembaga apa yang di hapus setelah dilakukannya amandemen UUD 1945
PPKn
dwiintan3
Pertanyaan
lembaga apa yang di hapus setelah dilakukannya amandemen UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban nayanabila2
lembaga apa ya saya lupa -
2. Jawaban Ahbany
Pembahasan ;
jawaban singkat dari soal Apakah nama lembaga negara yang dihapus setelah adanya amandemen undang undang dasar 1945 ?
jawabannya adalah DPA ( Dewan Pertimbangan Agung )
jawaban lebih rinci :
sebelom amandemen undang undang dasar 1945 , lembaga negara yang ada di Indonesia adalah :
1) MPR (Majlis Permusyarawatan Rakyat)
2) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
3) Presiden
4) DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
5) MA ( Mahkamah Agung )
setelah amandemen undang undang dasar 1945 , DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ) dihapus , karena tugas dan wewenang DPA tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.
lembaga lembaga negara setelah amandemen , meliputi :
1) MPR (majlis Permusyawaratan Rakyat)
2) DPR (Dewan Perwakilan Rakyta)
3) presiden
4) DPD (Dewan Perwakilan daerah)
5) MA (Mahkamah agung)
6) KY (Komisi Yudisial)
7) MK (Mahkamah konstitusi)
8) BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )