Jika,Presiden mangkat,berhenti, diberhentikan,atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalan masa jabatannya maka akan digantikan oleh
PPKn
MuhammadAkbar2005
Pertanyaan
Jika,Presiden mangkat,berhenti, diberhentikan,atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalan masa jabatannya maka akan digantikan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban Trisnarahmadewi
Presiden tersebut akan digantikan oleh wakil presidennya
Semoga membantu
Jadiin terbaik ya kak