Mengubah isi pasal atau ayat dalam suatu perturan perundangan adalah sesuatu yang wajar. Bagi anggota DPR mengubah isi pasal dan auat yang terdapat dalam RUU ad
PPKn
agissurya
Pertanyaan
Mengubah isi pasal atau ayat dalam suatu perturan perundangan adalah sesuatu yang wajar. Bagi anggota DPR mengubah isi pasal dan auat yang terdapat dalam RUU adalah sesuai dengan hak -hak yang dimilikinya, yaitu...
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adhityastdy
Hak angket. Kalau salah maaf ya