Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa, dan lain lain.Hal tersebut ditegaskan di dalam UUD 1945 Pasal... A.13 B.14 C.15 D.17
PPKn
salimatunnura
Pertanyaan
Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa, dan lain lain.Hal tersebut ditegaskan di dalam UUD 1945 Pasal...
A.13
B.14
C.15
D.17
A.13
B.14
C.15
D.17
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maxwell93
15 maaf klo salah yah