PPKn

Pertanyaan

Menurut pendapatmu ketika sesorang berpindah kewarganegaraan dari Indonesia ke Prancis. Apakah mungkin kembali menjadi warga negaranya yang pertama ( Indonesia ) ? Uraikan Pendapatmu Berdasarkan kaidah-kaidag kewarganegaraan !

1 Jawaban

  • Mungkin saja,karena bisa saja menurut menjadi kewarganegaraannya menurut azas ius soli,ius sanguinis dan sebagainya,dan menurut didilahirkan pertama di negara mana,dan menurut garis keturunan dari ayah atau ibunya,jadi bisa saja orang itu pindah ke wrga negaraan yang pertama.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya