PPKn

Pertanyaan

pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

1 Jawaban

  • tanpa syarat

    pasal ini membicarakan tentang perlindungan dan hak warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan ...dan bagi setiap warganegara usia produktif yang telah menyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan pekerjaan sesuai bidang studinya

Pertanyaan Lainnya