pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
PPKn
opang2310ozq33k
Pertanyaan
pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
tanpa syarat
pasal ini membicarakan tentang perlindungan dan hak warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan ...dan bagi setiap warganegara usia produktif yang telah menyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan pekerjaan sesuai bidang studinya