PPKn

Pertanyaan

penataan tenaga kerja asing dalam UU 10 tahun 2009?

1 Jawaban

  • UU no 10 tahun 2009 berbunyi:

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
    di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan
    kabupaten/kota.

Pertanyaan Lainnya