penataan tenaga kerja asing dalam UU 10 tahun 2009?
PPKn
JoramaUtu
Pertanyaan
penataan tenaga kerja asing dalam UU 10 tahun 2009?
1 Jawaban
-
1. Jawaban MasaDepanCerah
UU no 10 tahun 2009 berbunyi:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.