Penataan tenaga kerja Asing dalam uu nomor 10 tahun 2009?
SBMPTN
JoramaUtu
Pertanyaan
Penataan tenaga kerja Asing dalam uu nomor 10 tahun 2009?
1 Jawaban
-
1. Jawaban MasaDepanCerah
sepertinya pertanyaannya membingungkan , karena UU no 10 tahun 2009 berbunyi :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.