IPS

Pertanyaan

Tuliskan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman!
tolong jawabya buat besok
jangan numpang point

1 Jawaban

  • Fungsi dan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman

    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen). Dengan demikian maka hakim berkewajiban untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya

    semoga membantu:)
    follow Instagram @laurynsutanto

Pertanyaan Lainnya