Apakah warga negara sipil boleh membuat lembaga perlindungan ham beserta penjelasan
PPKn
Tiaa402
Pertanyaan
Apakah warga negara sipil boleh membuat lembaga perlindungan ham beserta penjelasan
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizkiemes
boleh. asalkan ada legalitas dari pemerintah.