presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.Wew
PPKn
melisakhairani7873
Pertanyaan
presiden dapat memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.Wewenang presiden tersebut dinamakan
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
amnesti.....................