isi undang unadang no.8 tahun 1974
IPS
ajengfatmaayu
Pertanyaan
isi undang unadang no.8 tahun 1974
1 Jawaban
-
1. Jawaban eva2724
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan;
b.bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya suatu Undang-undang yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja;
c.bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai lagi, maka oleh sebab itu perlu diganti;
Semoga membantu
Maaf kalau salah