PPKn

Pertanyaan

pasal tentang demokrasi pancasila

1 Jawaban

  • 1.    Pasal 1 ayat 2

    “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

    2.    Pasal 2 ayat 1

    “Majelis Permusyaratan Rakyat terddiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

    3.    Pasal 6 ayat 1

    “ Calon Presiden dan calomWakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan  kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

    4.    Pasal 6A ayat 1

    “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara la dangsung oleh rakyat.”

    5.    Pasal 6A ayat 2

    “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksaan pemilihan umum.’

    6.    Pasal 6A ayat 3

    “Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara leibh dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang terbesar di labih dari setengah jumlah provinsi di Indonesiam dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.’

    7.    Pasal 6A ayat 4

    “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan caloon yagn memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

    8.    Pasal 7

    “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesungguhnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

    9.    Pasal 19 ayat 1

    “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.”


    10.  Pasal 22C ayat 1

    “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”

    11.  Pasal 22E ayat 1

    “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

    12.  Pasal 22E ayat 2

    “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah.”

    13.  Pasal 22E ayat 3

    “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”

    14.    Pasal 22E ayat 4

    “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.”

    15.    Pasal 22E ayat 5

    “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

    16.    Pasal 28

    “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

    17.    Pasal 33 ayat 1

    “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

    18.    Pasal 33 ayat 3

    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara ddan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

    19.    Pasal 33 ayat 4

    “Perekonomian nasional diselenggarakan berdaar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kamndirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Pertanyaan Lainnya