Pembagian hukum uslam terbagi menjadi lima bagian,yaitu wajib haram,sunnah,makruh dan mubah.jelaskan pengertian masing-masing dengan disertai dengan contohnya!
B. Arab
Fira19945
Pertanyaan
Pembagian hukum uslam terbagi menjadi lima bagian,yaitu wajib haram,sunnah,makruh dan mubah.jelaskan pengertian masing-masing dengan disertai dengan contohnya!
Tolong kasih tau jawaban please makasih
Tolong kasih tau jawaban please makasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nafiran
haram adalah yang dilarang contohnya memakan daging Babi.
Sunnah adalah yang boleh Di lakukan tapi tak apa bila Di tinggalkan contohnya adalah shlat sunah.
Makruh adalah status hukum terhadap suatu aktifitas contohnya minum sambil berdiri
mubah adalah status hukum yang boleh dilakukan contohnya berdoa tidak menggunakan bahasa arab.
sekian dek