Apa yang dimaksud dengan piagam madina dan apa kaitannya dengan demokrasi?
Sejarah
FalinAtsal
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan piagam madina dan apa kaitannya dengan demokrasi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban riska2520
Sumber data primer adalah naskah Piagam Madinah dan sumber data sekunder ialah berupa tulisan-tulisan yang relevansi tentang nilai-nilai demokrasi dan Piagam Madinah, seperti buku, jurnal, tesis, disertasi, hingga website. Data-data tersebut kemudian direduksi dengan menggunakan metode historis yang mencangkup tiga tahap, (1) heuristik (proses pencarian sumber) dan (2) kritik sumber (secara internal-eksternal) (3) Interpretasi (penafsiran data). Untuk mengumpulkan data-data tersebut, penulis melakukan serangkaian kegiatan berikut: membaca, mencatat, menyeleksi, dan mengkategorisasi data untuk kemudian dimasukkan pada pembahasan yang tepat. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif menggunakan teknik content analysis diiringi dengan interpretasi data. Untuk memudahkan dalam memahami data digunakan tiga pendekatan keilmuan, yaitu pendekatan hermeneutika, pendekatan historis dan pendekatan sosiologis.
Berdasarkan temuan, interpretasi dan analisis data dapat disimpulkan bahwa, konsep demokrasi berasal dari peradaban Yunani Kuno, tepatnya di kota Athena pada abad ke 6 sampai 3 s.M. Nilai-nilai yang terdapat pada konsep demokrasi pada masa itu ialah nilai-nilai kebebasan, persamaan dan keadilan. Karena disebabkan porsi kebebasan individual yang sedemikian besar menjadikan konsep demokrasi hilang dari praktek pemerintahan masa itu. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Piagam Madinah terdiri dari nilai musyawarah (1 pasal), nilai keadilan (11 pasal), persamaan (2 pasal), kebebasan (1 pasal), persatuan (5 pasal), hukum (2 pasal), kerjasama (4 pasal), jaminan keamanan (3 pasal), hak dan kewajiban (3 pasal), perdamaian (2 pasal), dan menentang kezaliman (2 pasal). Kontribusi Piagam Madinah terhadap pengembangan nilai-nilai demokrasi dapat dilihat pada tiga bidang kehidupan berikut, yaitu di bidang hak asasi manusia, di bidang toleransi beragama dan di bidang nasionalisme.