PPKn

Pertanyaan

penerapan konsep otonomi daerah dalam konteks NKRI

1 Jawaban

  • PENERAPAN OTONOMI DAERAH

    OTONOMI DAERAH

    Penerapan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diyakini akan mampmendekatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memupuk demokrasi lokal. Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika, terdiri dari ribuan pulau, ratusan kultur dan subkultur yang menyebar di seluruh nusantara.

    Berdasarkan pada variasi lokalitas yang sangat beragam itu maka sangat tepat untuk menerapkan otonomi daerah. Hal ini akan memberi peluang seluas luasnya bagi tiap daerah untuk berkembang sesuai potensi alam dan sumber daya manusia yang ada di masing masing daerah dan kemudian akan menciptakan suasana kompetisi antar daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Huasana kompetisi dan persaingan antar daerah di masa lalu hampir tidak dikenal karena semua kebijakan fiskal, adminsitratif dan politis diatur dari pusat, Jakarta.

    Hampir tidak ada ruang bagi eksekutif di daerah untuk menentukan kebijakan sendiri. Bupati atau walikota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah akan dapat ditolak oleh otoritas pusat jika tidak sesuai dengan kepentingan politik elite penguasa di Jakarta. Jadi, eksekutif danlegislatif daerah pada masa itu hanya jari jari kekuasaan pusat yang berada di daerah. Harapan normatif yang dilekaktkan kepada DPRD sebagai wakil rakyat kandas dilumat sistim yang memang dirancang untuk melestarikan status quo autoritarian di bawah rejim Orde Baru, anggota dan badan legislatif dikooptasi.

    Perjuangan reformasi yang kemudian berhasil menumbangkan rejim Orde Baru tahun 1997 sangat membuka perluang untuk merombak tata pemerintahan yang sentralisitik. Satu diantara pilarnya reformasi adalah penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Meski pemerintah pusat telah menjalankan desentralisasi sebagai konsekuensi reformasi politik, namun desentralisasi dan otonomi daerah lebih dilihat sebagai hadiah (kemurahan hati) pusat membagi kekuasaan kepada daerah. Bukan sebaliknya, sebagai satu keharusan dan menjadi pilihan kebijakan paling tepat bagi Indonesia yang paling heterogen dari segi variasi wilayah dan keanekaragaman kultur lokal. Kecurigaan terhadap adanya usaha usaha sengaja untuk kembali ke sentralisasi telah mulai mencuat ketika pemerintah melakukanrevisi UU Otda No. 22/1999 dengan UU Otda No.32/2004, yang sering dikaitkan dengan bentuk ketidakrelaan pusat membiarkan daerah mengatur dirinya sendiri. Formula UU Pemda ini juga banyak mengandung kontroversi, terutama dalam hal mekanisme pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam PP 06/2005.

    Tiga tema sentral yang berkaitan langsung dengan otonomi: pemahaman dasar tentang otonomi, partisipasi rakyat dalam otonomi, dan koflik konflik di masa desentralisasi. Kami nilai pemilihan ketiga tema ini akan banyak membantu dalam upaya kita memetakan dan mendalami persoalan persoalan otonomi yang semakin hari justru semakin komplek.

    Apapun kelemahan yang terdapat dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomidaerah, maka perlu digarisbawahi bahwa demokrasiti rakyat di daerah dan peningkatan kesejahteraan bukanlah sebuah proses instant seperti kita memesan makan cepat saji. Demokrasi adalah proses yang panjang dan berkelanjutan. Dan kita saat ini sedang melakukannya.

Pertanyaan Lainnya