bagaimanakah keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai dengan UU No.3 tahun 2002
PPKn
rekananda76
Pertanyaan
bagaimanakah keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai dengan UU No.3 tahun 2002
2 Jawaban
-
1. Jawaban sitinoraisyah
mngikuti organisasi kemiliteran menjadi tni secara sukarelawan -
2. Jawaban stevenhantu
1. Pengertian Bela Negara1. Upaya Bela NegaraPenjelasan pasal 9 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002“adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang merupakan bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bengsa dan negara.”2. Pertahanan-Keamanan NegaraPasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002“adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara.”