PPKn

Pertanyaan

Sebutkan syarat"kewarganegaraan menurut undang-undang No. 62 tahun 1958!

2 Jawaban

  • Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI
    2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
    3. Lahir diwilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
    4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas:X SMA

    Kategori: Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia

    Kata kunci: syarat-syarat kewarganegaraan, undang-undang No. 62 tahun 1958

    Pembahasan:

    Menurut UU No 12 Tahun 2006, definisi warga Negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Definisi Kewarganegaraan (Citizenship) menurut UU No 12 tahun 2006 adalah hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
    Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada tujuh  cara untuk memperoleh kewargaanegaraan Indonesia yaitu;

    a.Kelahiran, maksudnya garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.

    b.Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak di tentukan ole hukum yang mengangkat anak. Adopsi atau Pengangkatan anak pengangkatan ialah anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.

    c.Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan Republik Indonesia  atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia.

    d.Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.

    e.Akibat perkawinan, Warga negara asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut

    f.Mengikuti orangtua (ayah atau ibu), biasanya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu juga sama dengan kewarganegaraan anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.

    g.Pernyataan.

    UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut:
    a.Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran yaitu dengan Akta Kelahiran.
    b.Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan, yaitu Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1958, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.23/2/25, butir 6, tanggal 5 januari 1959.
    c.Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannnya permohonan, yaitu Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
    d.Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan, yaitu Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
    e.Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan, yaitu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.

     

     




    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya