PPKn

Pertanyaan

ceritakan suatu kasus yang mengatur ham dalam menyakini agama yang di anutnya? maksimal 30 kata

1 Jawaban

  • Kasus mushalla Assyafiiyah di Denpasar, Bali merupakan lanjutan dari penanganan yang dilakukan Komnas HAM sejak 2015.

    Tanggal 6-8 April 2016, Pelapor Khusus melakukan konsultasi dengan FKUB Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kengerian Agama Bali, pengurus Mushalla Assyafiiyah dan berbagai pihak terkait.

    Dalam serangkaian konsultasi tersebut disepakati solusi atas permasalahan Mushalla Assyafiiyah, yakni Mushalla Assyafiiyah tetap berstatus sebagai mushalla dan tidak dialihfungsikan dan berada di lokasi semula.

    Kemudian mushalla tidak membutuhkan proses perijinan dan difungsikan sebagai tempat ibadah keluarga.

    Tanggal 25 Mei, Desk KBB bertemu dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag untuk mendorong Dirjen Bimas Islam aktif membantu penyelesaian dengan berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Hindu.

    "Namun, hingga kini Dirjen Bimas Islam belum menindaklanjuti hasil pertemuan sehingga Komnas HAM merencanakan untuk meminta laporan tindak lanjut secara tertulis," kata Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik saat memaparkan laporan di ruang Asmara Nababan.

Pertanyaan Lainnya