Bagaimana inti Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
PPKn
ica941
Pertanyaan
Bagaimana inti Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban adputrifatimah03
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2000
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi perangkat Daerah dengan Peraturan Pemerintah;Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri; Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah; Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah; Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota; Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah; Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayanan DPRD; Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah; Badan/Kantor adalah Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat; Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural; Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/ Kota melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan yang telah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah Unsur Pelaksana operasional dinas di lapangan; Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Kota; Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.BAB II
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
(1) Organisasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertim-bangan-pertimbangan : a. kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh Daerah;b. karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah;
c. kemampuan keuangan Daerah;
d. ketersediaan sumber daya aparatur;
e. pengembangan pola kerjasama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga. (2) Organisasi Perangkat Daerah dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi perangkat Daerah. (4) Penjabaran tugas pokok dan fungsi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PERANGKAT DAERAH PROPINSIBagian Pertama
Sekretariat Daerah Propinsi