PPKn

Pertanyaan

bila telah dibentuk suatu peraturan perundang-undangan,maka secara yuridis undang-undang baru yg berlaku.hal ini dikenal dgn istilah

2 Jawaban

  • lex posterior derogat legi priori
  • Pelajaran : PPKN
    Kelas : IX ( SMP )
    Bab : Kebijakan Peraturan perundang-undangan

    bila telah di bentuk suaru peraturan perundang undangan,maka secara yuridis undang undang baru yang berlaku.
    Hal ini dikenal dengan istilah Lex posterior derogat legi priori

    Lek posterior derogat legi priori adalah asas suatu hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama.

    Lek posterior derogat legi priori biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

    semangat!

Pertanyaan Lainnya