bila telah dibentuk suatu peraturan perundang-undangan,maka secara yuridis undang-undang baru yg berlaku.hal ini dikenal dgn istilah
PPKn
sulthan80
Pertanyaan
bila telah dibentuk suatu peraturan perundang-undangan,maka secara yuridis undang-undang baru yg berlaku.hal ini dikenal dgn istilah
2 Jawaban
-
1. Jawaban yayiputwati
lex posterior derogat legi priori -
2. Jawaban Rizkyauliaizza
Pelajaran : PPKN
Kelas : IX ( SMP )
Bab : Kebijakan Peraturan perundang-undangan
bila telah di bentuk suaru peraturan perundang undangan,maka secara yuridis undang undang baru yang berlaku.
Hal ini dikenal dengan istilah Lex posterior derogat legi priori
Lek posterior derogat legi priori adalah asas suatu hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama.
Lek posterior derogat legi priori biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
semangat!