peran pelaku ekonomi pasar modern
IPS
yeyet2
Pertanyaan
peran pelaku ekonomi pasar modern
1 Jawaban
-
1. Jawaban tasyatiurma
Rumah TanggaDalam kegiatan ekonomi, rumah tangga (rumah tangga konsumen), memiliki dua peran.a. Sebagai konsumen terhadap barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidup.b. Sebagai penyedia faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, tanah, bahan baku, modal dan pengusaha (kewirausahaan).
Pendapatan rumah tangga umumnya diperoleh dari perusahaan dalam bentuk sebagai berikut.a. Upah atau gaji, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan tenaga dalam kegiatan produksi.b. Sewa, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah menyewakan tanah atau bangunan untuk pelaku kegiatan produksi.c. Bunga, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah meminjamkan sejumlah uang sebagai modal untuk melakukan kegiatan produksi.d. Laba, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan pikiran, tenaga, dan keahliannya untuk mengelola perusahaan sehingga perusahaan mampu memperoleh laba.e. Hasil penjualan, yaitu imbalan yang diterima rumah tangga dari menjual bahan baku kepada perusahaan.
PerusahaanDalam kehidupan sehari-hari, kita mengetahui ada berbagai macam perusahaan (rumah tangga produksi). Ada perusahaan yang dimiliki swasta, ada pula perusahaan yang dimiliki negara.
Peran perusahaan tersebut meliputi hal-hal berikut.a. Membeli faktor-faktor produksi seperti bahan baku, tenaga kerja, modal, dan pengusaha (kewirausahaan).b. Mengelola atau mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa. Di sini perusahaan berperan sebagai produsen.c. Menjual barang dan jasa yang sudah dihasilkan kepada rumah tangga, pemerintah, masyarakat luar negeri atau kepada ketiga-tiganya.d. Bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar.
Kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan memberikan upah di atas UMR (upah minimum regional), menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjamin hari tua karyawan.
PemerintahDalam kegiatan ekonomi, pemerintah dapat berperan sebagai produsen, konsumen, dan pengatur kegiatan ekonomi. Berikut ini uraian mengenai pemerintah.
a. Pemerintahsebagai ProdusenPemerintah dalam perannya sebagai produsen memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
b. Pemerintahsebagai KonsumenPemerintah dalam menjalankan fungsinya membutuhkan barang dan jasa untuk dikonsumsi. Contoh barang dan jasa yang dibutuhkan adalah peralatan kantor (komputer, meja, lemari, dan lain-lain), perlengkapan kantor (kertas, tinta, pensil, dan lain-lain), mobil dinas, rumah dinas, dan peralatan perang (tank, senjata, dan lain-lain).
c. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan EkonomiDalam perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi.
1) Peraturan yang dibuat dalam bidang ekonomi;Semua peraturan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN yang berlaku. Contoh peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dibuat pemerintah:a) Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang di antaranya mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional.b) Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.c) Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Panas Bumi.d) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2) Kebijakan ekonomi atau politik ekonomi yang dijalankan pemerintah, misalnya:a) Kebijakan fiskal (kebijakan dalam hal pajak dan APBN);b) Kebijakan moneter (kebijakan dalam keuangan dan perkreditan);c) Kebijakan produksi (kebijakan untuk mendorong produksi barang dan jasa tertentu);d) Kebijakan ketenagakerjaan (kebijakan mengatur segala sesuatu tentang tenaga kerja, termasuk tata cara pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain);e) Kebijakan harga (kebijakan mengatur harga, seperti menetapkan harga minimum atau harga maksimum);f. Kebijakan perdagangan luar negeri (kebijakan mengatur perdagangan dengan luar negeri, seperti membuat perjanjian dengan negara lain).
Masyarakat Luar NegeriPengertian masyarakat luar negeri mencakup negara dan masyarakat luar negeri itu sendiri.