Jelaskan macam macam surat izin untuk mendirikan suatu usaha
Wirausaha
Rangga652
Pertanyaan
Jelaskan macam macam surat izin untuk mendirikan suatu usaha
1 Jawaban
-
1. Jawaban agnsgbrl
1. SITU merupakan salah satu dari macam-macam surat izin usaha yang merupakan sebuah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan dan badan usaha, untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
2. SIP / Surat Izin Prinsip adalah surat yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang sedang melakukan kegiatan usaha disuatu daerah.
3. Surat Izin Usaha Industri adalah Surat izin ini akan dikeluarkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin memiliki legalitas untuk pemenuhan berkas agara usahanya bisa lebih berkembang di industri.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan adalah agar perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) Adalah tanda bukti badan usaha yang telah melakukan kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan.
8. Tanda Daftar Industri ( TDI ) Merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
9. HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
10. Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan
11. Izin BPOM merupakann surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan.