sebutkan 3 hak dpr dan jelaskan
IPS
akbar1280
Pertanyaan
sebutkan 3 hak dpr dan jelaskan
2 Jawaban
-
1. Jawaban memew0w
3 Hak DPR :
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; ataudugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
semoga membantu
follow instagram @laurynsutanto -
2. Jawaban merinda9
hak mengajukan usul rancangan undang-undang;hak mengajukan pertanyaan;hak menyampaikan usul dan pendapat;