PPKn

Pertanyaan

pembagian kekuasaan menurut konstitusi ris 1949

1 Jawaban

  • Secara umum, konstitusi RIS dapat dikatakan menganut trias politica dengan pembagian kekuasaan.Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan dapat dilihat dari alat-alat perlengkapan federal RIS yang mencakup :
    a.Presiden
    b.Menteri-menteri
    c.Senat
    d.Dewan perwakilan rakyat
    e.Mahkamah agung Indonesia
    f.Dewan Pengawas keuanganAlat-alat perlengkapan Negara tersebut mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri, namun dalam hal-hal tertentu masih terdapat hubungan kerja sama.Sebagai contoh dalam pelaksanaannya adalah :
    a.Pemerintah bersama-sama Dewan PerwakilanRakyat dan Senat mempunyai kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan baik untuk satu,beberapa atau semua Negara bagian (pasal 127)
    b.Dewan Perwakilan Rakyatr berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang yang simajukan oleh pemerintah atau senat (pasal 129)
    c.Presiden mempunyai hak member ampun darihukuman-hukuman yang telah dijatuhkan oleh keputusan kehakiman. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari mahkamah agung (pasal 160)

Pertanyaan Lainnya