pembagian kekuasaan menurut konstitusi ris 1949
PPKn
nirmalaputric
Pertanyaan
pembagian kekuasaan menurut konstitusi ris 1949
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dinoharlino
Secara umum, konstitusi RIS dapat dikatakan menganut trias politica dengan pembagian kekuasaan.Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan dapat dilihat dari alat-alat perlengkapan federal RIS yang mencakup :
a.Presiden
b.Menteri-menteri
c.Senat
d.Dewan perwakilan rakyat
e.Mahkamah agung Indonesia
f.Dewan Pengawas keuanganAlat-alat perlengkapan Negara tersebut mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri, namun dalam hal-hal tertentu masih terdapat hubungan kerja sama.Sebagai contoh dalam pelaksanaannya adalah :
a.Pemerintah bersama-sama Dewan PerwakilanRakyat dan Senat mempunyai kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan baik untuk satu,beberapa atau semua Negara bagian (pasal 127)
b.Dewan Perwakilan Rakyatr berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang yang simajukan oleh pemerintah atau senat (pasal 129)
c.Presiden mempunyai hak member ampun darihukuman-hukuman yang telah dijatuhkan oleh keputusan kehakiman. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari mahkamah agung (pasal 160)