1.sebutkan lima kewenangan pemerintah daerah yang bersifat wajib 2.apakah tujuan pemberian otonomi daerah kepada pemerintah daerah 3.bagaimana bunyi UUD 1945 Pa
PPKn
afra3012
Pertanyaan
1.sebutkan lima kewenangan pemerintah daerah yang bersifat wajib
2.apakah tujuan pemberian otonomi daerah kepada pemerintah daerah
3.bagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) hasil amandemen
2.apakah tujuan pemberian otonomi daerah kepada pemerintah daerah
3.bagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) hasil amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban dinaaptrr412
1. 1.perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.perencanaan,pemanfaatan,dan pengawsan tata ruang
3.penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.penyediaan sarana dan prasarana umum
5.penanganan bidang kesehatan
2. mengonfirmasi alamat emailmu. Kami tidak bisa menginformasikan jawaban dari pertanyaanmu. Konfirmasikan alamat emailmu dan kamu akan memperoleh 10 poin
Brainly.co.id
Cari pertanyaanmu di sini ...
Sekolah Menengah PertamaPpkn 5+3 poin
Sebutkan tujuan pemberian otonomi kepada daerah
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari CiskaR 22.09.2014
Iklan
Jawabanmu
ramadhantiadis
Ramadhantiadis Pakar
agar setiap daerah yang diberi otonomi,memliki hak dan wewenang untuk mengolah SDA di wilayah tersebut,dan Memungut Pajak Retribusi Daerah,dsb
Komentar tidak puas? sampaikan!
73
TERIMA KASIH
223
Diskusikan jawaban lebih dalam di sini Gan..
Nurazizahfitria Pemula
-meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yg semakin baik
-pengembangan kehidupan demokrasi
-keadilan
-pemerataan
-pemeliharaan hubungan yg sesuai antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam NKRI
-mendorong untuk memberdayakan masyarakat
-menumbuhkan prakasa dan kreativitas,meningkatkan peran serta masyarakat,mengembangkan peranan dan fungsI dprd
3.Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.