1. bagaimanakah ketika seseorang melakukan sholat akan tetapi dalam keadaan tidak suci, jelaskan? 2. coba anda jelaskan ketika air yang tidak sampai 2 kulah itu
B. Arab
fitria2811
Pertanyaan
1. bagaimanakah ketika seseorang melakukan sholat akan tetapi dalam keadaan tidak suci, jelaskan?
2. coba anda jelaskan ketika air yang tidak sampai 2 kulah itu sudah dikatakan suci?
3. apakah dikatakan sah tayamumnya, padahal ia melihat air yang suci melebihi 2 kulah?
4. hal hal apa saja yang membatalkan sholat?
5. apakah hukumannya jika tidak menglafalkan iftitahdalam sholat sunnah?
2. coba anda jelaskan ketika air yang tidak sampai 2 kulah itu sudah dikatakan suci?
3. apakah dikatakan sah tayamumnya, padahal ia melihat air yang suci melebihi 2 kulah?
4. hal hal apa saja yang membatalkan sholat?
5. apakah hukumannya jika tidak menglafalkan iftitahdalam sholat sunnah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Maulanafadhli1
1. sholatnya tidak sah, karena bersuci dari hadats merupakan syarat sah sholat
2. ketika air yang kurang dari 2kullah masuk kedalam nya maka airnya di sebut mutanajjis
3.tidak sah, karena syarat tayammum hanya untuk keadaan darurat saja
4. bergerak lebih dari 3kali, kentut dalam keadaan sholat, makan atau minum dalam sholat dan sebagainya
5.hukum nya makruh, karena if titah merupakan bacaan sunnah dalam sholat -
2. Jawaban 088214937245
1. Sholatnya tska sah..karena sarat sahnya shalt adalh suci..
2.air yang tdk suci tetapi kurang 2 kulah itu seperti air kelapa air gaon..
3.tidak karena masih ada air...sedangkan syarat sahnya tayamum tidak adanya air.
4.kentu, bergerak melebihi dari 3 kali, terbukanya aurat, berbicara walaupun satu huruf,
5.hukumnya sunnah..
Semoga membantu..