PPKn

Pertanyaan

fungsi pemerintah daerah

2 Jawaban

  • sebagai kuasa tertinngi di daerah
  • fungsinya adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Menjalani otonomi seluas-luasnya kecuali,urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah

Pertanyaan Lainnya