PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan:
a.hak interpelasi
b.hak angket
c.hak menyalakan pendapat
pliss jawab bsk kumpul

2 Jawaban

  • a. hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan yang dibuatnya.
    b. hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang diduga berentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    c. hak DPR untuk menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan atau ttg kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
  • a. hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    b. hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-Undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa.
    c. hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
    semoga membantu ya

Pertanyaan Lainnya