kewenangan presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah ditegaskan dalam undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu a. pasal 4 ayat (1) b.
PPKn
kerrich
Pertanyaan
kewenangan presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah ditegaskan dalam undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu
a. pasal 4 ayat (1)
b. pasal 4 ayat (2)
c. pasal 5 ayat (1)
d. pasal 5 ayat (2)
a. pasal 4 ayat (1)
b. pasal 4 ayat (2)
c. pasal 5 ayat (1)
d. pasal 5 ayat (2)
1 Jawaban
-
1. Jawaban diyahk
d. 5 ayat (2) presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagai mana mestinya.