PPKn

Pertanyaan

kewenangan presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah ditegaskan dalam undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu
a. pasal 4 ayat (1)
b. pasal 4 ayat (2)
c. pasal 5 ayat (1)
d. pasal 5 ayat (2)

1 Jawaban

  • d. 5 ayat (2) presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagai mana mestinya.

Pertanyaan Lainnya