PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Wewenang Dan Kewajiban Mk?

2 Jawaban

  • Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus
    Kewajiban : Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
    2. atau perbuatan tercela, dan/atau
    3. tidak lagi memenuhi syarat 
    SEMOGA MEMBANTU
  • kewenangan#
    Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
    1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Memutus pembubaran partai politik, dan
    4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    -Kewajiban#
    Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
    1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
    2. atau perbuatan tercela, dan/atau
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanyaan Lainnya