jelaskan proses pembuatan uu yang rencananya dari DPD
PPKn
nadya755
Pertanyaan
jelaskan proses pembuatan uu yang rencananya dari DPD
2 Jawaban
-
1. Jawaban davyshania
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut
DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR
DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang. -
2. Jawaban RevaNaura1
Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.