PPKn

Pertanyaan

jelaskan proses pembuatan uu yang rencananya dari DPD

2 Jawaban


  • Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut
    DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
    DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR 
    DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
    Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
    Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
  • Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:

    a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

    c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu;

    d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

    e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Pertanyaan Lainnya