Hukum dasar yang dijadikan sebagai pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat dibagi 2 yaitu konstitusi
PPKn
Adiiiiiiii15
Pertanyaan
Hukum dasar yang dijadikan sebagai pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat dibagi 2 yaitu konstitusi
2 Jawaban
-
1. Jawaban zizizir
*Hukum tertulis (contohnya; UUD 1945) dan
*Hukum yg tidak tertulis (contohnya; adat istiadat) -
2. Jawaban Marshmell123
konstitusi tertulis dan konstitusintidak tertulis
semoga membantu