PPKn

Pertanyaan

Menjelaskan makna bela negara menurut undang undang no 3 thn 2002


Tolong bantu y soalnya pr ini di kumpulin bsk ok mks

1 Jawaban

  • Berdasarkan UU. No. 3 tahun 2002 bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang di wujudkam dalam penyelenggaraan pertahanan negara"

    Terima kasih

Pertanyaan Lainnya