IPS

Pertanyaan

peraturan perbankan di indonesia diatur dalam....

1 Jawaban

  • Peraturan perbankan di indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 lalu diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998

    Pembahasan  

    Berdasarkan jenisnya bank di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

    a. Bank umum

    Bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank umum memiliki beberapa tugas dan fungsi diantaranya :

    Tugas bank umum :

    1. Menghimpun dana dari masyarakat atau biasa disebut funding

    2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalm bentuk kredit atau disebut lending

    Fungsi bank umum :

    1. Agen kepercayaan

    2. Agen permodalan atau agen ekuitas

    3. Agen pembangunan

    Berdasarkan statusnya bank umum dapapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya :

    1. Bank devisa

    Bank yang ditunjuk oleh bank sentralatau bank Indonesia untk menjalan kegiatan perbankkan dalam valuta asing. Contoh bank devisa :

    Bank BNI syariah, Bank Bumi Arta, Bank Bukopin, Bank Antar Daerah, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, dan sebagainya.

    2. Bank non devisa

    Bank yang belum mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa. Contoh bank non devisa :

    Bank Panin Syariah, Bank Mayora, Bank Harda International, Bank Dinar Indonesia, Bank Fama International, Bank BCA Syariah, Bank Artos Indonesia, dan sebagainya.

    b. Bank perkreditan rakyat (BPR)

    Bank perkreditan rakyat sebenarnya memiliki fungsi yang hamper sama seperti bank umum. Hanya saja bank perkreditan rakyat tidak menyediakan jasa lalu lintas dalam pembayaran.  

    Pelajari lebih lanjut

    1. Pengertian Bank brainly.co.id/tugas/4780897

    2. Jenis-jenis Bank brainly.co.id/tugas/9622232

    3. Tugas Bank Indonesia brainly.co.id/tugas/2067535

    Detail Jawaban  

    Kelas : 10

    Mapel : Ekonomi

    Bab : Lembaga Jasa Keuangan dalam Perkenomian Indonesia

    Kode : 10.12.5  


Pertanyaan Lainnya