sebutkan kriteria urusan kewenangan pemerintah pusat
PPKn
rafafala27
Pertanyaan
sebutkan kriteria urusan kewenangan pemerintah pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban wulandari1508
Perubahan klasifikasi urusan Pemerintaha
Pemerintah Pusat
1)Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
2)Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
3)Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
4)Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
5)Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.