PPKn

Pertanyaan

pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili adalah

1 Jawaban

  • Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili.

    Pembahasan

    Jika hidup di suatu negara hukum dan berpegang teguh pada tata negara yang sudah ditentukan, pasti akan ada beberapa pihak yang ikut berperan didalamnya. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 yang dijadikan sebagai landasan atau pedoman hidup di lingkungan masyarakat. Apabila ada seseorang yang tidak menaatinya ia akan diberikan sanksi oleh pihak yang bertugas untuk melakukan proses hukum.

    Pada pembahasan soal diatas, pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili setiap ada perkara kasus adalah Hakim. Tugas hakim adalah mengadili serta diberikan wewenang menyelenggarakan peradilan secara adil dan merata. Seorang hakim tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain yang mencoba mempengaruhinya. Berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang - Undang RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. Jenis lembaga peradilan dikelompokkan menjadi 3, hal ini berdasarkan pada konstitusi kehakiman diantaranya adalah :

    1. Hakim Agung, hakim yang ada pada Mahkamah Agung
    2. Badan peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung yang terdiri dari hakim lingkungan peradilan agama, militer, hukum, mampu mengomentari setiap peranan lembaga dari suatu penegak umum.
    3. Hakim Konstitusi, hakim yang ada pada Mahkamah Konstitusi.

    Pelajari lebih lanjut

    Materi tentang tugas dari hakim dan jaksa https://brainly.co.id/tugas/4029130

    Detil jawaban

    Kelas : XI SMA

    Mapel : PPKn

    Bab : Bab 5 - Menyiram indahnya keadilan dan kedamaian.

    Kode : 11.9.5

    Kata kunci : Peradilan negara, tugas hakim.

Pertanyaan Lainnya