pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili adalah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban FTTIUnjaniYogya
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili.
Pembahasan
Jika hidup di suatu negara hukum dan berpegang teguh pada tata negara yang sudah ditentukan, pasti akan ada beberapa pihak yang ikut berperan didalamnya. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 yang dijadikan sebagai landasan atau pedoman hidup di lingkungan masyarakat. Apabila ada seseorang yang tidak menaatinya ia akan diberikan sanksi oleh pihak yang bertugas untuk melakukan proses hukum.
Pada pembahasan soal diatas, pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili setiap ada perkara kasus adalah Hakim. Tugas hakim adalah mengadili serta diberikan wewenang menyelenggarakan peradilan secara adil dan merata. Seorang hakim tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain yang mencoba mempengaruhinya. Berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang - Undang RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. Jenis lembaga peradilan dikelompokkan menjadi 3, hal ini berdasarkan pada konstitusi kehakiman diantaranya adalah :
- Hakim Agung, hakim yang ada pada Mahkamah Agung
- Badan peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung yang terdiri dari hakim lingkungan peradilan agama, militer, hukum, mampu mengomentari setiap peranan lembaga dari suatu penegak umum.
- Hakim Konstitusi, hakim yang ada pada Mahkamah Konstitusi.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang tugas dari hakim dan jaksa https://brainly.co.id/tugas/4029130
Detil jawaban
Kelas : XI SMA
Mapel : PPKn
Bab : Bab 5 - Menyiram indahnya keadilan dan kedamaian.
Kode : 11.9.5
Kata kunci : Peradilan negara, tugas hakim.