tuliskan salah satu prinsip penyelenggaraan otonomi daerah?
PPKn
yogi0981
Pertanyaan
tuliskan salah satu prinsip penyelenggaraan otonomi daerah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahma1418
otonomi seluasluasnya adalah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah , kecuali kewenangan dibidang politik luar negri , pertahanan, keamanan hukum , moneter dan fiskal nasional , serta agama -
2. Jawaban irma0101
- Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom, menjalankan Otonomi seluas-luasnya , disamping otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
a. Otonomi seluas-luasnya :
> Kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat
b. Otonomi nyata :
> Dalam menangani urusan pemerintahan, harus dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan berkewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah & bertanggung jawab
> Penyelenggaraannya hrs sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi (memberdayakan daerah & peningkatan kesejahteraan masyaryakat) sebagai bagian utama dari tujuan nasional
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus dan diatur oleh UU dan Negara mengakui adanya masyarakat hukum adat beserta hak tradisional (sepanjang masih hidup)sesuai dengan prinsip NKRI
- Penetapan kewenangan daerah (ps.10(3) UU No. 32/2024) adalah diluar dari kewenangan Pemerintah (pusat) yaitu :
a. Politik Luar Negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi (peradilan)
e. Keuangan (moneter & fiskal)
f. Agama
semoga bermanfaat