PPKn

Pertanyaan

tuliskan salah satu prinsip penyelenggaraan otonomi daerah?

2 Jawaban

  • otonomi seluasluasnya adalah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah , kecuali kewenangan dibidang politik luar negri , pertahanan, keamanan hukum , moneter dan fiskal nasional , serta agama
  • - Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom, menjalankan Otonomi seluas-luasnya , disamping otonomi yang nyata dan bertanggung jawab

    a. Otonomi seluas-luasnya :

    > Kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat

    b. Otonomi nyata :

    > Dalam menangani urusan pemerintahan, harus dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan berkewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah & bertanggung jawab

    > Penyelenggaraannya hrs sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi (memberdayakan daerah & peningkatan kesejahteraan masyaryakat) sebagai bagian utama dari tujuan nasional

    - Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus dan diatur oleh UU dan Negara mengakui adanya masyarakat hukum adat beserta hak tradisional (sepanjang masih hidup)sesuai dengan prinsip NKRI

    - Penetapan kewenangan daerah (ps.10(3) UU No. 32/2024) adalah diluar dari kewenangan Pemerintah (pusat) yaitu :

    a. Politik Luar Negeri

    b. Pertahanan

    c. Keamanan

    d. Yustisi (peradilan)

    e. Keuangan (moneter & fiskal)

    f. Agama

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya