PPKn

Pertanyaan

tuliskan bunyi pasal 37 ayat 1 sampai 5

1 Jawaban

  • BAB XVI "PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR" PASAL 37 AYAT 1 - 5

    (1) Usul perubahan pasal pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (2) Setiap usul perubahan pasal pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

    (3) Untuk mengubah pasal pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (4) Putusan untuk mengubah pasal pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Pertanyaan Lainnya