Buatlah anggaran pendapat dan belanja kalian dalam satu minggu dri uang saku
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban eddyhu71
Jawaban :
- Asumsikan jika uang jajan anda sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari.
- Asumsikan 1 minggu terdapat 6 hari.
Maka, dapat dibuat menjadi :
a. Anggaran Pendapatan
1. Hari Aktif Sekolah sebanyak 6 hari, maka 6 x Rp. 10.000,- = Rp. 60.000,-
b. Anggaran Pengeluaran/Belanja
1. Jajan di Kantin per Harinya menghabiskan uang sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Maka, 6 hari x Rp. 5000,- = Rp. 30.000,-
2. Besaran uang kas yang harus dibayar adalah Rp. 5000,-/minggu
3. Keperluan lain-lainnya, seperti membeli alat/keperluan sekolah kira-kira Rp. 5.000,-/minggu
Maka, dapat dihitung sisa anggaran yang dapat ditabung adalah
Sisa = Rp. 60.000,- - (Rp. 30.000,- + Rp. 5.000,- + Rp. 5.000,-) = Rp. 15.000,-
(Lima belas ribu rupiah)
Jadi, uang yang dapat ditabung sebesar Rp. 15.000,-/miinggu
Link yang relevan :
https://brainly.co.id/tugas/2087775
https://brainly.co.id/tugas/7966704
https://brainly.co.id/tugas/9572765
Penjelasan lebih lanjut :
Anggaran adalah suatu rencana yang dibuat secara sistematis untuk mengetahui besaran yang ditaksir/dihitung dalam melakukan suatu kegiatan transaksi keuangan.
Manfaat Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Keuangan lebih terstruktur, efisien dan efektif.
2. Perusahaan lebih memandang ke depan karena dapat mengetahui kebutuhan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan.
3. Membantu manajemen perusahaan.
Tujuan anggaran adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan harapan/sasaran perusahaan secara jelas dan formal.
2. Mengkomunikasikan harapan manajemen kepada pihak terkait sehingga lebih mudah dimengerti.
3. Menyediakan rencana terinci mengenai aktivitas yang dimaksud untuk mengurangi ketidakpastian dan memberikan pengarahan yang jelas bagi individu dan kelompok
4. Mengkoordinasikan cara/metode yang ditempuh untuk memaksimalkan sumber daya.
5. Menyediakan alat pengukur atau pengendali kinerja individu atau kelompok.Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -