IPS

Pertanyaan

sebutkan istilah kurikulum 13 terbaru

1 Jawaban

  • 1. Istilah KKM berubah istilah drngan KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
    2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
    3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester )
    4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
    5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )

    PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %
    > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
    a. Semester Ganjil = 55
    b. Semester Genap = 65

    120 : 2 = 60 Tuntas

    Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS

    1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
    2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
    3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
    4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
    KKM ( KBM ) semua mapel sama.

    Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK

    1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
    2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
    3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
    4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
    5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
    6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.

    Contoh:

    jika KBM 75,
    maka
    < 75. = D (tidak tuntas)
    75-82. = C (tuntas dg cukup)
    83 - 90. = B (tuntas dg baik)
    91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

    7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
    8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

    REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.

    1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
    ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
    ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH



Pertanyaan Lainnya