PPKn

Pertanyaan

Keluarga besar nya tinggal di indonesia, tetapi karena menginginkan anak nya lahir di negara amerika, maka diputuskan untuk melahirkan dirumah sakit yang ada di kota new york, kemudian juga agar anak yang baru lahir ini bisa fasih berbahasa inggris di putuskan untuk selama 10 tahun tinggal dan menetap di amerika, setelah hampir 10 tahun tinggal di amerika maka pulang lah keluarga itu ke indonesia, sampai di indonesia, sang bayi yang sudah berusia 10 tahun di tolak masuk ke indonesia karena dianggap imigran gelap, sedangkan keluarga besar nya bisa masuk ke indonesia tanpa masalah, akhirnya antara ibu dan si anak yang baru berusia 10 tahum harus berpisah karena berbeda kewarganegaraan,
Pertanyaan nya, mengapa ini bisa terjadidan bagaimana kah cara nya agar si anak dengan ibunya dapat berkumpul kembali di indonesia??

1 Jawaban

  • Pada UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Ia sebelum berumur 18 Tahun, Ia dapat menentukan kewarganegaraannya sendiri, Faktanya Apabila Orang Tuanya WNI, namun anaknya lahir dinegara penganut Ius Soli. MAKA, Anak tersebut memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Pertanyaan Lainnya