bentuk pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen dan alasan diubah
PPKn
Rizkakalfaj
Pertanyaan
bentuk pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen dan alasan diubah
1 Jawaban
-
1. Jawaban innayy21
Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah Presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
alasan diubah yaitu Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.