PPKn

Pertanyaan

Apa saja jenis-jenis peraturan perundang-undangan di tingkat pusat

1 Jawaban

  • Tingkat Pusat :
    1. Undang-undang
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
    5. Peraturan Daerah
    b) Peraturan Perundang-undangan 

Pertanyaan Lainnya