Apa saja jenis-jenis peraturan perundang-undangan di tingkat pusat
PPKn
Karamy
Pertanyaan
Apa saja jenis-jenis peraturan perundang-undangan di tingkat pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban jann2
Tingkat Pusat :
1. Undang-undang
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
5. Peraturan Daerah
b) Peraturan Perundang-undangan