perjanjian ekstradisi indonesia-malaysia tahun 1974 merupakan salah satu bentuk perjanajian internasional yang menurut pasal 11 ayat 2UUD harus diratifikasi ole
PPKn
AbayFirdaus4593
Pertanyaan
perjanjian ekstradisi indonesia-malaysia tahun 1974 merupakan salah satu bentuk perjanajian internasional yang menurut pasal 11 ayat 2UUD harus diratifikasi oleh.... A. Mahkama agung B. Menteri luar negeri C. Mahkama konstitusi D. Dewan perwakilan rakyat E. Majelis permusyawaratan rakyat
1 Jawaban
-
1. Jawaban eggsbenedict
D DEWAN PERWAKILAN RAKYAT