PPKn

Pertanyaan

bentuk pemerintahan indonesia berdasarkan konstitusi uud 1950

2 Jawaban

  • . Sistem pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer. Hai ini dijelaskan dalam pasal-pasal berikut.


     a. Pasal 45 ayat1 UUDS 1950
    "Presiden adalah kepala negara"
    b. Pasal 83 ayat1 UUDS 1950
    "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat"
    c. Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950
    "Menteri-menteri beitanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri"
    d. Pasal 84 UUDS 1950 .

    "Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari"

    Namun sistem pemerintahan yang dianut UUDS 1950, tidak jauh berbeda dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 yaitu sistem parlementer semu (Quasi parlementer). 
  • pada konstitusi UUD 1950 bentuk pemerintahan negara indonesia adalah serikat

Pertanyaan Lainnya